Makan kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah kepiting yang dikonsumsi halal atau haram menurut ajaran Islam. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut MUI, kepiting adalah hewan laut yang diperbolehkan untuk dikonsumsi asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat utama adalah kepiting tersebut harus ditangkap menggunakan cara-cara yang halal, seperti dengan jaring atau pancing. Kepiting yang ditangkap dengan menggunakan alat-alat yang menyebabkan penderitaan pada hewan, seperti jaring yang tajam atau racun, dianggap haram untuk dikonsumsi.
Selain itu, kepiting yang telah mati sebelum ditangkap juga dianggap haram untuk dikonsumsi. Hal ini karena dalam ajaran Islam, daging hewan yang mati sebelum disembelih dianggap najis dan tidak halal untuk dikonsumsi.
Namun, jika kepiting tersebut ditangkap dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya masih segar ketika disembelih, maka kepiting tersebut dianggap halal untuk dikonsumsi. Selain itu, proses penyembelihan juga harus dilakukan oleh orang yang beriman dan mencantumkan nama Allah ketika menyembelihnya.
Dengan demikian, makan kepiting bisa jadi haram atau halal tergantung pada cara pengambilannya. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk selalu memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh ajaran agama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.