Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya kasus pelecehan yang terjadi di berbagai tempat, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Menurut Menteri PPPA, pelecehan merupakan tindakan yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku pelecehan, terutama jika korban adalah perempuan atau anak-anak.

Kementerian PPPA juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan. Selain itu, pemerintah juga membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban.

Dalam upaya pencegahan, Kementerian PPPA juga telah menggalakkan program-program sosial dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak-anak serta upaya untuk mencegah pelecehan.

Dengan adanya pernyataan tegas dari Kementerian PPPA ini, diharapkan masyarakat akan semakin aware terhadap pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan. Selain itu, diharapkan pula bahwa pelaku pelecehan akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *