BPOM umumkan kosmetik berbahaya, ini 69 produk yang harus diwaspadai

BPOM umumkan kosmetik berbahaya, ini 69 produk yang harus diwaspadai

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan daftar 69 produk kosmetik yang dianggap berbahaya dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Keputusan ini diambil setelah hasil pengawasan terhadap produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, produk-produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan bahan kimia lainnya yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, atau bahkan kerusakan jangka panjang pada kulit dan organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, BPOM menyarankan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan.

Beberapa produk kosmetik yang masuk dalam daftar 69 produk berbahaya tersebut antara lain adalah krim pemutih wajah, sabun pemutih, lotion pemutih, dan produk-produk perawatan kulit lainnya. BPOM juga menemukan adanya produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mengikuti standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan produk kosmetik yang akan dibeli, memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM, dan menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya. Selain itu, BPOM juga mengingatkan agar masyarakat mengikuti anjuran penggunaan produk kosmetik yang aman dan sehat sesuai dengan petunjuk pemakaian yang tertera pada kemasan produk.

Dengan adanya pengumuman daftar 69 produk kosmetik berbahaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik demi menjaga kesehatan dan keamanan diri mereka. BPOM juga akan terus melakukan pengawasan dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *