Badan Penyelenggara Jaminan Produk Konsumen (BPKN) baru-baru ini mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap klinik kecantikan dan produk kecantikan abal-abal. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen dari risiko kerugian dan bahaya bagi kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh produk dan layanan yang tidak terjamin kualitasnya.
Klinik kecantikan abal-abal adalah klinik yang tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Klinik semacam ini seringkali menggunakan bahan-bahan berbahaya dan prosedur yang tidak aman, yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit dan bahkan masalah kesehatan yang lebih serius.
Sementara itu, produk kecantikan abal-abal adalah produk kecantikan yang ilegal, tidak terdaftar, atau mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penggunaan produk kecantikan abal-abal dapat menyebabkan iritasi, alergi, dan bahkan kerusakan permanen pada kulit.
BPKN menegaskan pentingnya untuk selalu memeriksa izin dan reputasi klinik kecantikan sebelum melakukan perawatan. Konsumen juga disarankan untuk memastikan bahwa produk kecantikan yang digunakan memiliki izin resmi dari BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
Selain itu, BPKN juga mengingatkan konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan secara online. Pastikan untuk membeli produk hanya dari toko resmi dan terpercaya, serta melakukan pengecekan terhadap kandungan dan izin produk sebelum membelinya.
Dengan waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal, diharapkan masyarakat Indonesia dapat terhindar dari risiko kerugian dan bahaya bagi kesehatan. Jangan ragu untuk melaporkan praktik ilegal dan berbahaya dalam bidang kecantikan kepada pihak berwenang, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama.