Potong kuku adalah salah satu aktivitas yang biasa dilakukan oleh banyak orang untuk menjaga kebersihan dan kesehatan kuku. Namun, apakah boleh potong kuku saat sedang haid? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di kalangan wanita muslimah.
Dalam Islam, wanita yang sedang haid atau menstruasi dilarang untuk melakukan ibadah shalat dan puasa. Selain itu, ada beberapa larangan lain yang harus diperhatikan selama masa haid, salah satunya adalah larangan untuk memasuki masjid. Namun, apakah potong kuku termasuk dalam larangan tersebut?
Menurut pendapat mayoritas ulama, wanita yang sedang haid boleh potong kuku asalkan tidak disertai niat untuk membersihkan diri dari najis. Hal ini berdasarkan hadis yang menceritakan bahwa Umm Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah apakah boleh wanita yang sedang haid memotong kuku dan beliau menjawab bahwa tidak ada masalah asalkan tidak disertai niat untuk membersihkan diri dari najis.
Namun, ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan wanita haid untuk memotong kuku dengan syarat tidak memotongnya saat sedang mandi besar atau saat sedang bersuci dari hadas besar. Hal ini dikarenakan saat mandi besar atau bersuci dari hadas besar, wanita diharuskan untuk membersihkan seluruh tubuhnya termasuk kuku sehingga sebaiknya kuku tidak dipotong saat proses tersebut.
Dengan demikian, bolehkah potong kuku saat haid? Jawabannya adalah boleh, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti tidak disertai niat untuk membersihkan diri dari najis dan tidak memotong kuku saat sedang mandi besar atau bersuci dari hadas besar. Selalu konsultasikan dengan ulama atau ahli agama jika masih merasa ragu atau ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai hukum potong kuku saat haid dalam Islam.