Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor di Indonesia tergolong sebagai salah satu biaya yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti biaya administrasi, biaya pengurusan, dan biaya lainnya yang harus dikeluarkan oleh calon pemegang paspor.

Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor di Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 655.000.

Selain itu, terdapat pula biaya tambahan untuk layanan ekspres, yaitu sebesar Rp 355.000 untuk pemrosesan paspor dalam waktu 1 hari kerja. Biaya ini biasanya dikenakan bagi mereka yang membutuhkan paspor dengan segera karena alasan tertentu.

Selain itu, terdapat pula biaya tambahan untuk layanan penggantian paspor yang hilang, rusak, atau dicuri. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis kerusakan paspor dan proses penggantian yang dilakukan.

Meskipun biaya membuat paspor di Indonesia tergolong tinggi, namun proses pengurusannya relatif mudah dan cepat. Calon pemegang paspor hanya perlu mengisi formulir, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya sesuai dengan jenis paspor yang diinginkan.

Dengan memiliki paspor, seseorang dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman. Paspor juga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dengan demikian, biaya membuat paspor seharusnya dijadikan sebagai investasi untuk memperluas wawasan dan pengalaman seseorang di luar negeri. Oleh karena itu, sebaiknya calon pemegang paspor mempersiapkan dana yang cukup untuk memenuhi biaya pembuatan paspor dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *